
PAMEKASAN HEBAT – Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Madura yang memiliki potensi sumberdaya yang sangat besar, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kedua potensi tersebut merupakan salah satu syarat bagi pembangunan suatu daerah. Terdapat beberapa wilayah pesisir Pamekasan yang cukup rentan terkena abrasi. Abrasi merupakan proses pengikisan pantai oleh gelombang laut yang bersifat merusak. Kondisi kerusakan garis pantai ini terjadi karena dipicu oleh ketidak seimbangan alam daerah pantai tersebut.
Kejadian bencana alam saat ini banyak terjadi di daerah sekitar pantai atau pesisir. Kondisi pesisir yang biasa terjadi saat ini adalah sangat rentan terjadinya abrasi (pengikisan bibir pantai), gelombang pasang yang tinggi, tsunami, banjir rob, serta terjadinya intrusi air laut,dll. Dampak yang cukup mengkhawatirkan bisa saja terjadi dari kondisi ini. Oleh karena itu perlu adanya upaya penanggulangan dan kewaspadaan yang lebih.
“Jika kita menjaga dan bersahabat dengan alam maka, alampun akan menjaga kita”. Salah satu potensi pesisir yang mampu memberikan kontribusi besar dalam menjaga pesisir adalah ekosistem mangrove. Mangrove mempunyai berbagai fungsi antara lain adalah fungsi konservasi, fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan serta pelatihan. Fungsi konservasi mangrove diantaranya mencegah intrusi air laut, mengikat sedimen serta melindungi garis pantai dari abrasi dan tsunami. Sebagai fungsi ekologi yaitu sebagai penyerap polutan, tempat terjadinya daur ulang unsur hara, tempat berpijahnya aneka biota laut, berkembang biaknya aneka jenis burung, mamalia, reptile dan serangga, sebagai sumber plasma nutfah, sebagai biofilter alami dan mempunyai kemampuan menyimpan karbon yang tinggi, sehingga sangat berperan penting bagi keseimbangan iklim di dunia. Sedangkan peran ekonominya yaitu ekosistem mangrove menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu serta lingkungan. Selain itu ekosistem mangrove juga mempunyai fungsi sebagai ekowisata, yang tentunya akan memberi kontribusi besar terhadap pendapatan masyarakat.
Sudah saatnya kita semua menyadari betapa pentingnya keberadaan ekosistem mangrove baik bagi manusia maupun lingkungan. Hal ini tentunya harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat secara umum. Ekosistem mangrove merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia hal ini seperti disampaikan oleh KKP (2015) karena telah menyumbang lebih dari 40 triliun rupiah per tahun dari perikanan budidaya, belum lagi dari sektor ekowisatanya. [Baca Juga: Menangkap Potensi Wisata Baru Pamekasan di Kawasan Hutan Mangrove]
Begitupun dengan Pamekasan yang memiliki beberapa kawasan pesisir yang notabene juga rentan akan terjadinya abrasi dan bahkan pasang tinggi. Baik itu di kawasan pantai utara Pamekasan maupun di kawasan pantai selatan. Berdasarkan data statistik dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup kehutanan (2018) menyampaikan bahwa lahan kritis mangrove di Kabupaten Pamekasan untuk KL (Luar kawasan) hutan seluas 950 Ha dan DK ( Dalam Kawasan) hutan seluas 767 Ha. Dari data tersebut perlu sekali dilakukan upaya merehabilitasi mangrove di kawasan pesisir Pamekasan, salah satunya yaitu dengan melakukan pembibitan dan menanam mangrove. Seperti saat ini Pamekasan sedang merencanakan eduwisata mangrove di Pantai Desa Lembung. Sebuah langkah dan harapan yang besar untuk bisa dilakukan pengelolaan mangrove yang lebih baik dan bersinergi antar stakeholder.
Penulis telah melakukan penelitian dan pembinaan terhadap beberapa kelompok mangrove di kawasan pesisir Pamekasan sejak tahun 2015 salah satunya adalah Kelompok Sabuk Hijau di Desa Lembung, dan untuk kawasan Madura pada umumnya (dimulai tahun 2018). Pembentukan kelompok mangrove mulai kami lakukan seperti di Desa Montok Talang Siring. Hal ini dengan harapan mangrove di pesisir Pamekasan dan Madura tidak semakin terdegradasi dan bahkan bisa kembali pulih lebih baik lagi. Keaktifan dan kepedulian masyarakat dan kelompok sangat penting dalam hal ini.
Dalam pengelolaan mangrove pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan lebih lanjut pada tahun 2017 telah disahkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional. Adanya Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dimana mengatur pemanfaatan sumberdaya perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin pengelolaan dan Perda inipun juga berpihak pada masyarakat lokal dan tradisional.
Membangun dan Menjaga pesisir dengan mangrove adalah solusi yang tepat dan hendaknya segera dilakukan mengingat saat ini kondisi pesisir cukup sering terjadi pasang tinggi maupun banjir rob. Beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pengelolaan mangrove di Kabupaten Pamekasan yakni dengan dimasukkannya pengelolaan mangrove dalam tata ruang yang jelas sehingga dapat mengoptimalkan perlindungan ekosistem mangrove sampai tingkat kecamatan / desa yang dipertegas dalam bentuk Peraturan Daerah, Pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Pamekasan harus melibatkan semua stakeholder yang terkait, perlu pemantapan kawasan konservasi mangrove untuk menjaga kelestariannya serta mencegah alih fungsi lahan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, perlu segera dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Mangrove Daerah di Kabupaten Pamekasan sebagai wadah aspirasi para pihak untuk pengelolaan hutan mangrove di Kabupaten Pamekasan.
Rehabilitasi mangrove di Kabupaten Pamekasan perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan melibatkan stakeholders, instansi terkait serta perlunya mempertimbangkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi mangrove hasil-hasil rehabilitasi di kawasan pesisir Kabupaten Pamekasan maka upaya penanaman harus ditindak lanjuti dengan pemeliharaan dan pengawasan yang melibatkan masyarakat, serta perlu diperluas keterlibatan dunia usaha melalui program CSR terkait dengan rehabilitasi mangrove di pesisir. Yang bisa menjadi catatan bersama adalah menjaga pesisir dengan pengelolaan kawasan mangrove harus dilakukan secara terpadu, sinergi dan harus memperhatikan aspek ekologi, sosial ekonomi, status lahan (land tenure), dan tata ruang.
Kesadaran publik tentang nilai penting dari keberadaan mangrove harus diimbangi dengan fasilitas yang memadai oleh Pemerintah serta peran aktif semua pihak akan menentukan keberlanjutan pengelolaan hutan mangrove. Terciptanya pesisir yang tanggung dan mandiri adalah sebagai cerminan dan langkah menuju Pamekasan Hebat. (PAMEKASAN HEBAT)
*Penulis adalah dosen Prodi Ilmu Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Islam Madura. Saat ini penulis sedang menempuh program doktoral tentang Pembangunan Pesisir dan Mangrove di Madura.