Warga Pademawu Timur Pelaku Pencabulan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

PAMEKASAN – Warga Desa Pademawu Timur, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang korbannya merupakan ponakannya sendiri akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku berisial BI (28) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Korban berinisial NS (16),” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.

Peristiwa bejat itu terjadi di dekat kamar mandi dalam mebel, di Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 18.15 WIB.

Sugiarto menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya menangis setelah datang dari luar rumah mengendarai motor bersama adiknya.

Malam itu, Ibu korban menanyakan sebab apa anaknya menangis. Adiknya, NA mengatakan bahwa, yang membuat kakaknya menangis adalah pamannya, BI.

“Ibu korban bertanya kepada anaknya mengapa menangis? Awalnya tidak mengaku apa yang telah terjadi kepada dirinya karena ketakutan,” kata AKP Sri Sugiarto, Sabtu (20/4/2024).

Namun karena dipaksa oleh Ibunya, korban mengaku telah dicabuli pamanya dengan cara dirangkul.

Kemudian tangan tersangka disebut meraba-raba bagian bahu hingga mengenai payudara korban.

Tak hanya itu, pengakuan korban, tersangka juga sempat berbisik didekat telinganya agar jangan memberitahu perbuatan cabulnya itu ke Ibunya dengan iming-iming akan diberi uang Rp 500 ribu dalam setiap pekan.

“Tersangka juga mencium pipi sebelah kiri dan dahi korban. Kemudian hendak memeluk korban namun korban menghindar lalu terjatuh dalam posisi telentang,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Tak puas dengan perbuatan cabulnya, tersangka kembali meremas payudara korban saat terjatuh dalam posisi telentang tersebut.

Saat diremas payudaranya, korban berteriak. “Korban teriak jangan paman, jangan,” ujar AKP Sri Sugiarto menirukan pengakuan korban yang saat kejadian sembari menangis.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka memberikan uang Rp300 ribu kepada korban. Uang ini diberikan dengan dalih uang tunjangan hari raya (THR).

Menurut AKP Sri Sugiarto, usai dicabuli pamannya, korban mengalami kesakitan di bagian payudaranya dan trauma berat atas kejadian ini.

Sementara modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli ponakannya ini dengan menelepon melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan menyuruh datang ke mebel milik orang tuanya yang berada di Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Saat menelepon, tersangka diduga mengimingi korban dengan alasan akan memberikan uang THR di tempat mebel tersebut.

Dari kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong celana kulot warna hitam milik korban, sepotong kaos lengan pendek warna dongker milik korban, tangkapan layar handphone yang berisikan banyak panggilan masuk tak terjawab dari nomor handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pengusutan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pamannya sendiri ini terungkap berdasarkan kaporan polisi oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES. (POLRES PAMEKASAN)

Tinggalkan komentar