PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kini kembali meraih predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Pamekasan berhasil meriah predikat itu, setelah institusi pemeriksa keuangan lembaga negara itu melakukan pemeriksaan atas laporan penggunaan Pemkab Pamekasan selama 2020. “Predikat WTP yang kami terima saat ini merupakan yang ketujuh secara berturut-turut,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Selasa (25/5/2021) malam.
Bupati muda ini lebih lanjut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam menyukseskan semua kegiatan, sehingga Pemkab Pamekasan, sehingga kabupaten berpenduduk 850.057 jiwa kembali berhasil meraih WTP.
“Keberhasilan Pamekasan meraih WTP ini bukan keberhasilan saya, akan tetapi semua elemen masyarakat Pamekasan dan ini juga berkat kerja keras dan pengabdian semua aparatur sipil negara,” katanya.
Sebab, sambung “Mas Tamam” sapaan akrab Bupati Baddrut Tamam itu, mustahil Pamekasan kembali meraih penghargaan bergengsi itu.
“Sekalis lagi, terima kasih kepada semua rakyat Pamekasan dan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, dan juga para pihak yang telah ikut serta dalam kesuksesan ini,” kata bupati yang juga penulis buku “Pesantren, Nalar dan Tradisi Ini”.
Ia berharap, keberhasilan Pamekasan meraih predikat WTP ini akan mampu memotivasi para aparatur sipil negara bisa bekerja lebih giat lagi, dalam mengabdi dan bekerja yang lebih baik untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Pamekasan.
Sementara itu, berdasarkan catatan pamekasanhebat.com, Kabupaten Pamekasan berhasil meraih predikat WTP selama tujuh berkali berturut-turut sejak 2014, mengalahkan tiga kabupaten lain di Madura, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Penyerahan

Penyerahan predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh BPK Jawa Timur kepada Pemkab Pamekasan itu digelar di kantor BPK Jatim dan diterima langsung oleh Bupati Baddrut Tamam, bersama dengan Pemkab Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pasuruan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono.
Berdasarkan LHP yang diserahkan Selasa (25/5/2021) itu, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Satu di antaranya mengalami kenaikan opini, yaitu Pemerintah Kota Pasuruan, yang telah berhasil kembali meraih opini WTP dari raihan opini sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Tahun Anggaran 2019.
Agus lebih lanjut menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD itu bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap delapan pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
1). Terdapat pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap yang masih belum memadai.
2). Terdapat penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih belum memadai.
3). Terdapat kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai.
4). Terdapat penatausahaan Persediaan atas bantuan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang masih belum memadai.
5). Terdapat kemahalan harga Pengadaan Barang Penanganan COVID-19 dari Belanja Tak Terduga.
6). Terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal.
7). Terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar yang masih belum memadai.
8). Terdapat pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang masih kurang memadai.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada delapan pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh ke delapan pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (PAMEKASAN HEBAT)