Besaran THR bagi PNS Berdasarkan Golongan

PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah memastikan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran tahun 2022 dan besaran tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang dierima oleh abdi negara tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di Kabupaten Pamekasan, dana yang disediakan untuk THR aparatur sipil negara sebesar Rp33,9 miliar, dan dana … Lanjutkan membaca Besaran THR bagi PNS Berdasarkan Golongan