PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menetapkan besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2025 sebesar Rp64 ribu per kilogram.
“BPP yang ditetapkan cukup logis dan telah disepakati oleh semua pihak, baik itu petani, asosiasi petani maupun pengusaha tembakau,” katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.
Ia menjelaskan, BPP Rp64 ribu per kilogram itu untuk tembakau gunung atau perbukitan yang biaya produksinya memang lebih mahal dan kualitasnya lebih bagus.
Penetapan itu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DKPP Pamekasan bersama perwakilan petani dan pengusaha tembakau.
BPP tembakau itu merupakan acuan bagi petani, bukan menjadi ketentuan harga eceran tertinggi.
Besaran BPP tembakau kali ini dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori tembakau gunung, tegal dan tembakau sawah.
Untuk tembakau tegal, BPP tembakau sebesar Rp53.533 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp47.685 per kilogram.
BPP tembakau tahun 2025 ini meningkat dibanding 2024.
Pada 2024 BPP tembakau untuk tembakau sawah sebesar Rp46.725 per kilogram, tembakau tegal Rp52.639 per kilogram dan gunung atau perbukitan Rp63.233 per kilogram.
Plt Kepala DKPP Indah Kurnia Sulistiorini lebih lanjut menambahkan, penetapan BPP tembakau 2025 ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya satu hari kerja seorang pekerja atau Hari Orang Kerja (HOK) serta biaya operasional lainnya, termasuk harga pupuk.
Indah menjelaskan, Pemkab Pamekasan berkepentingan ikut membantu para pihak, baik petani maupun pengusaha menentukan BPP, karena tembakau merupakan sumber ekonomi utama bagi masyarakat petani di Pamekasan.
Berkat tanaman tembakau, Pemkab Pamekasan juga mendapatkan bagian dari penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sementara Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto berharap, BPP tembakau 2025 ini bisa menjadi acuan bagi pengusaha tembakau dalam melakukan pembelian tembakau petani.
Harapannya, harga beli tembakau oleh pabrikan atau pengusaha tembakau bisa melebihi BPP yang telah ditetapkan. Jika harga jual tembakau petani sesuai dengan BPP, maka yang terjadi adalah impas. (KIM PAMEKASAN HEBAT/ BPP Tembakau Pamekasan)