HMI-KAHMI Pamekasan Tasyakuran Anas Urbaningrum Bebas

PAMEKASAN HEBAT – Aktivis organisasi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pamekasan, menggelar doa bersama mensyukuri atas bebasnya manta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

“Kami mensyukuri bebasnya Mas Anas ini, karena beliau merupakan sosok yang patut diteladani sebagai pejuang demokrasi di negeri ini,” kata koordinator kegiatan itu, Imam Rois.

Ia menjelaskan, bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin memberikan semangat baru bagi kalangan aktivis dan kader HMI dan KAHMI di berbagai daerah, termasuk pada aktivis yang tergabung dalam kelompok Cipayung, bahwa iklim demokrasi beretika akan kembali hidup di negeri ini.

“Karena itu, tasyakuran atas bebasnya Mas Anas bukan hanya dari HMI dan KAHMI saja, akan tetapi juga dihadiri dari perwakilan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan lainnya yang ada di Pamekasan ini,” kata Rois.

ANAS BEBASAcara tasyakuran dan doa bersama ini dimulai dengan menyerahkan santunan kepada anak yatim, doa bersama dan dilanjutkan dengan ceramah singkat tentang Ramadhan, Pemuda dan Peran Aktivis dalam Membangun Iklim Demokrasi beretika untuk Indonesia Lebih Baik.

Pencerahan dalam kegiatan itu Kiai Sya’roni menjelaskan, Anas merupakan sosok tokoh pemuda yang selama ini dikenal memiliki komitmen keummatan dan kebangsaan yang kuat dengan pola politik santun.

Istilah ‘berjuang’ yang sering digunakan Anas selama ini, menunjukkan bahwa komitmen yang bersangkutan pada kebersamaan untuk mencapai sebuah tujuan atau yang sering disebut oleh kalangan aktivis dengan istilah ‘collective collegial’.

“Makanya, jangan heran, kalau Mas Anas disambut dengan suka cita oleh para sahabat, dan teman-temannya, karena beliau memang sangat supel dan menjunjung tinggi etika bergaul,” katanya.

anas sateDalam kesempatan itu, Kia Muda Pengasuh Pondok Pesantren Nurus Sholah, Dusun Batulabang, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan ini juga menjelaskan, bahwa penjara sering menjadi media efektif dalam mengembangkan kemampuan diri, meningkatkan wawasan dan keilmuan.

Kiai Sya’rani lalu memaparkan sejumlah tokoh agama dan politik yang pernah dipenjara lalu derajatnya semakin tinggi, bahkan dipercaya oleh masyarakat, karena memang ikhlas dalam berjuang, seperti Kiai Haji Malik Karim Amrulllah (HAMKA) dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“HAMKA juga pernah dipenjara, akan tetapi justru di penjara itu, kemampuan intelektualnya terasah dengan baik, dan bisa mengarang banyak buku. Demikian juga dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,” katanya.

Bahkan, sambung Kiai Sya’rani, Perdana Menteri Anwar Ibrahim terpilih sebagai pemimpin di negeri tetangga itu, setelah dipenjara.

“Saya sengaja memaparkan sejarah ini, sebagai referensi dan biasanya cenderung terulang di masa yang berbeda,” kata Kiai Sya’rani yang juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan ini.

Sejumlah mantan aktivis HMI yang menjadi pejabat publik di Kabupaten Pamekasan, seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan terlihat hadir dalam acara tasyakuran kebebasan Anas Urbaningrum itu, termasuk beberapa dosen dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan.

Selain di Pamekasan, tasyakuran dan doa bersama atas kebebasan Anas Urbaningrum juga digelar serentak di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Kabupaten Sumenep.

Selain oleh aktivis HMI dan KAHMI, tasyakuran atas bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga digelar oleh kelompok lain, seperti kelompok yang mengatas namakan diri “Kancanah Anas Urbaningrum” di Kabupaten Sumenep.

Tasyakuran oleh kelompok lintas organisasi dari pemuda NU, Muhammadiyah dan Syarikat Islam (SI) ini justru digelar sehari sebelum Anas bebas dari Lapas Sukamiskin, yakni pada Senin, 10 April 2023 dengan menggelar tahlilan dan buka puasa bersama.

Anas Urbaningrum mendekam di penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Anas divonis oleh Majelis hakim delapan tahun penjara. Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. (RILIS HMI-KAHMI)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s