PAMEKASAN – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.448 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Dari total 2.448 TPS itu sebanyak 54 di antaranya masuk kategori rawan, sehingga perlu dilakukan pengamanan khusus oleh aparat berwenang, yakni polisi dan TNI.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permanam, ada beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya kerawanan, di antaranya geografis, pelanggaran hukum, dan adanya indikasi keberpihakan penyelenggara pemilu.
Ia mengemukakan bahwa penyebabnya bisa datang dari peserta pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih, ASN, TNI, dan Polri serta pejabat negara hingga kepala desa.
Jumlah Pemilih Pemilu 2024
jumlah pemilih di Kabupaten Pamekasan untuk Pemilu 2024 terdata sebanyak 676.308, terdiri atas 349.529 perempuan dan 326.779 laki-laki.
Sedangkan jumlah kotak suara yang dibutuhkan sebanyak 12.266 buah dengan perincian masing-masing TPS membutuhkan 5 kotak suara, dan 2 kotak suara cadangan per kecamatan.
Kebutuhan logistik lainnya adalah 9.792 bilik suara, 4.896 tinta, 235.345 segel untuk sampul surat suara, lubang kotak suara dan formulir, serta 63.648 segel plastik untuk kotak suara. (Pemilu 2024)